Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November

Minggu, 27 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, kebijakan batas bawah-batas atas juga ditolak karena ini tidak diatur dalam undanh-undang dan tidak memadai dalam melindungi buruh.

"Kebijakan ini jelas tidak berpihak pada buruh," ucapnya.

Menurut Iqbal, daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir akibat tidak adanya kenaikan upah yang memadai, yang berdampak langsung pada penutupan berbagai industri, termasuk tekstil dan garmen.

Iqbal juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang retorika kesejahteraan buruh tanpa solusi nyata terkait kenaikan upah.

“KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh lainnya siap terus memperjuangkan hak-hak buruh melalui aksi yang konstitusional, termasuk mogok nasional jika diperlukan,” tambah dia.

Sebelumnya, kaum buruh, menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Ratusan buruh turun ke jalan, hingga membuat ruas Jalan Medan Merdeka Barat diblokade.

Dalam aksinya, kaum buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8-10 pesen. Kemudian, kaum buruh meminta dihapuskannya soal UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI