Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November

Minggu, 27 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaum buruh bakal melakukan aksi lanjutan untuk menyampaikan tuntutannya soal kenaikan upah. Adapun aksi tersebut bakal dilakukan berbagai wilayah industri, pada Senin (28/10/2024) besok.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi juga bakal belangsung hingga 31 Oktober mendatang.

“Namun, jika hingga 1 November 2024 belum ada keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi, aksi ini akan terus berlanjut hingga pertengahan November,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

“Kemungkinan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 15.000 pabrik di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 11-12 November atau 25-26 November, tergantung pada kapan keputusan kenaikan upah diumumkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%

Dalam tuntutannya, kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Pemerintah harus segera memutuskan kenaikan upah minimum, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Iqbal.

Selama ini, Iqbal mengatakan, pemerintah selalu mengulang soal argumentasi soal kaset rusak dengan menyatakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya tentang kenaikan upah, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan.

"Argumen ini sudah basi dan harus dibuang ke laut. Faktanya, tanpa kenaikan upah yang layak, buruh tidak mungkin mencapai kesejahteraan," katanya.

Iqbal menggarisbawahi bahwa struktur skala upah yang ada saat ini hanya berlaku untuk 10% buruh, sementara 90% lainnya tidak mendapatkan kejelasan.

Baca Juga: PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

Iqbal mengatakan, selama ini KSPI menilaj selalu menolak kebijakan kenaikan upah lantaran selalu berada di bawah inflasi yang dianggap sebagai hukuman ekonomi.

Selain itu, kebijakan batas bawah-batas atas juga ditolak karena ini tidak diatur dalam undanh-undang dan tidak memadai dalam melindungi buruh.

"Kebijakan ini jelas tidak berpihak pada buruh," ucapnya.

Menurut Iqbal, daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir akibat tidak adanya kenaikan upah yang memadai, yang berdampak langsung pada penutupan berbagai industri, termasuk tekstil dan garmen.

Iqbal juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang retorika kesejahteraan buruh tanpa solusi nyata terkait kenaikan upah.

“KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh lainnya siap terus memperjuangkan hak-hak buruh melalui aksi yang konstitusional, termasuk mogok nasional jika diperlukan,” tambah dia.

Sebelumnya, kaum buruh, menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Ratusan buruh turun ke jalan, hingga membuat ruas Jalan Medan Merdeka Barat diblokade.

Dalam aksinya, kaum buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8-10 pesen. Kemudian, kaum buruh meminta dihapuskannya soal UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI