Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataannya di akun resmi X, @Kemlu_RI memberikan pernyataan serta kutukan keras kepada Israel lantaran telah meluncurkan serangan ke Iran, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Kemlu RI, aksi yang dilakukan Israel tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hukum Internasional.
Bahkan, hal tersebut merupakan sebuah peningkatan dan perluasan konflik dan memperlihatkan pengabaian Israel terhadap hukum internasional sepenuhnya.
“Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya itu.
Indonesia juga menegaskan bahwa pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina merupakan akar permasalahan konflik di Timur Tengah.
Indonesia memandang satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan adalah mewujudkan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.
Oleh karena itu, Indonesia menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.
Pada Sabtu dini hari, Israel melakukan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.
Baca Juga: Serangan Teroris Tewaskan 10 Polisi di Iran
Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.