Bantah Pernyataan KPK, Mantan Penyidik Tegaskan OTT Masih Jadi Senjata Ampuh

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:21 WIB
Bantah Pernyataan KPK, Mantan Penyidik Tegaskan OTT Masih Jadi Senjata Ampuh
Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT). (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika soal operasi tangkap tangan.

Tessa sebelumnya menyebut penanganan perkara dengan OTT cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

“Saya pikir ke depannya KPK harus evaluasi diri bahwa OTT juga masih merupakan senjata yang paling ampuh dalam memberantas korupsi,” kata Yudi kepada Suara.com, Sabtu (26/10/2024).

Yudi mengaku pernah melakukan beberapa OTT saat menjadi penyidik KPK. Menurut dia, melakukan OTT bukan hal yang mudah.

Baca Juga: KPK Berkilah Tidak Fokus OTT Tapi Gencar Lakukan Case Building, Eks Penyidik: Buktikan!

“Itu butuh konsistensi, butuh persisten, butuh presisi, butuh kemampuan intelektualitas, kompetensi, kemudian ketepatan dalam bergerak, memutuskan, dan kemudian juga kesigapan,” ujar Yudi.

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya, KPK mengaku pembuktian perkara melalui OTT tidak lagi menjadi fokus utama. Tessa menjelaskan pihaknya kini lebih fokus melakukan case building atau membangun perkara dari awal untuk bisa lebih menyelamatkan aset.

Untuk itu, Tessa mengakui saat ini lembaga antirasuah tidak lagi banyak melakukan OTT seperti sebelumnya.

“Pada saat KPK berdiri itu kita selain hanya tangkap tangan yang mudah, karena tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi ada penerima ada barang bukti langsung ditangkap selesai,” kata Tessa, Jumat (25/10/2024).

“Nah tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar,” tambah dia.

Baca Juga: Ironi Zarof Ricar, Produser Film Antikorupsi 'Sang Pengadil' Ternyata Mafia Kasus di MA

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan penyelamatan aset yang lebih besar bisa dilakukan dengan menangani perkara pada proses pengadaan. Namun, tambah Tessa, kasus rasuah pada proses pengadaan tidak bisa ditangani dengan OTT.

“Proses pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan,” ujar Tessa.

Meski begitu, dia menegaskan metode OTT masih bisa dilakukan walaupun saat ini sudah tidak menjadi fokus utama untuk dilakukan sebagai upaya penindakan kasus dugaan korupsi.

“Penindakan sekarang berupaya apa yang diberikan oleh negara, returnnya harus lebih besar dari pada itu, gitu,” ucap Tessa.

“Untuk diketahui, return jangka panjang, selain penyelamatan aset, pendidikan, dan peran serta masyarakat adalah investasi yang paling penting ke depannya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI