Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang menyebut lembaga antirasuah tidak lagi fokus melakukan pembuktian perkara melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tessa bahkan menyebut, KPK kini lebih fokus melakukan case building atau membangun perkara dari awal untuk bisa lebih menyelamatkan aset negara.
Menanggapi itu, Yudi menegaskan bahwa kata-kata Tessa mengenai upaya pembuktian melalui case bulding dalam menangani kasus korupsi harus dibuktikan.
"Tentu KPK harus membuktikan kata-katanya ya seperti yang disampaikan oleh Jubir bahwa KPK sudah tidak lagi fokus ke OTT," kata Yudi kepada Suara.com, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi Tim KPK Saat Bertugas Terbalik di Tengah Laut Kawasan Jembrana
Yudi juga mempertanyakan, apa kasus besar yang saat ini ditangani KPK. Dia lantas membandingkan perkara yang ditangani KPK dengan kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang baru diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tolong KPK sampaikan kepada publik, apa kasus besar yang mereka sedang ataupun telah tetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Yudi.
“Jadi saya pikir jangan lah terlalu banyak bicara, tunjukkan prestasi. Karena saat ini KPK lebih banyak kontroversi dibandingkan dengan prestasi pemberantasan korupsi,” tambah dia.
Di sisi lain, Yudi mengapresiasi kinerja Kejagung karena menangkap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera menggunakan melalui OTT.
"Mereka berani melakukan operasi tangkap tangan dan hasilnya juga kita lihat sangat signifikan bahkan terbaru, berhasil menyita uang hampir Ro 1 triliun. Tentu ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, KPK mengaku pembuktian perkara melalui OTT tidak lagi menjadi fokus utama.
Tessa menjelaskan pihaknya kini lebih fokus melakukan case building atau membangun perkara dari awal untuk bisa lebih menyelamatkan aset. Untuk itu, Tessa mengakui saat ini lembaga antirasuah tidak lagi banyak melakukan OTT seperti sebelumnya.
“Pada saat KPK berdiri itu kita selain hanya tangkap tangan yang mudah, karena tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi ada penerima ada barang bukti langsung ditangkap selesai,” kata Tessa, Jumat (25/10/2024).
“Nah tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan penyelamatan aset yang lebih besar bisa dilakukan dengan menangani perkara pada proses pengadaan. Namun, tambah Tessa, kasus rasuah pada proses pengadaan tidak bisa ditangani dengan OTT.
“Proses pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan,” ujar Tessa.
Meski begitu, dia menegaskan metode OTT masih bisa dilakukan walaupun saat ini sudah tidak menjadi fokus utama untuk dilakukan sebagai upaya penindakan kasus dugaan korupsi.
“Penindakan sekarang berupaya apa yang diberikan oleh negara, returnnya harus lebih besar dari pada itu, gitu,” ucap Tessa.
“Untuk diketahui, return jangka panjang, selain penyelamatan aset, pendidikan, dan peran serta masyarakat adalah investasi yang paling penting ke depannya,” tandas dia.