Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia juga mengatakan RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dari para koruptor.
"Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset nantinya akan memungkinkan negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak kejahatan, bahkan harta yang disembunyikan di luar negeri.
Tessa menilai pemindahan aset ke luar negeri kerap menjadi dilakukan koruptor untuk menyembunyikan tindak kejahatannya.
“Pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” ujar Tessa.
Untuk itu, Tessa menyatakan RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.
Dia menilai hasil rampasan dari koruptor bisa meningkatkan penerimaan negara untuk berkontribusi pada modal pembangunan nasional.
Baca Juga: Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” tegas Tessa.