Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, akan ada kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini.
Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pengecualian diberikan pada rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong Warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Dengan adanya kebijakan ini, Asep berharap masyarakat lebih termotivasi untuk memilah sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Dear Warga Jakarta: Awal 2025 Pemprov Bakal Terapkan Retribusi Sampah, Segini Biayanya!
Nantinya, Petugas DLH DKI akan melakukan verifikasi untuk memastikan keaktifan masyarakat dalam memilah sampah.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.
Retribusi pelayanan kebersihan ini, kata Asep, merupakan upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.
Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau 'siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.'
Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Program Makan Gratis
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan. Lalu kedua, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan.
Sementara, untuk kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan. Terakhir, kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.
"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Lewat kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. DLH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Kemudian, kebijakan ini juga akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” pungkas Asep.
Masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses website Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.