Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan Gender terus dibahas di parlemen untuk segera disahkan.
Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengusulkan RUU tersebut selama lima program penyusunan (progsun) lamanya. Sehingga, harusnya tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak segera mengesahkannya.
"Jadi memang RUU kestaraan gender ini sebenarnya sudah kami usulkan sudah 5 progsun. Kami yakin dan percaya bahwa RUU (Kesetaraan Gender) ini, memang masih diperlukan," kata Rini usai acara Media Talk KPPPA di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, KemenPPPA memang mengusulkan dua RUU untuk dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Keduanya yakni, RUU Kesetaraan Gender dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, lantaran adanya desakan terkait dengan generasi emas ke depan, maka pemerintah fokus terhadap pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan.
"Jadi tetap RUU tentang Kesetaraan Gender itu kami dorong teman-teman bersama-sama. Walaupun sebenarnya turunan dari undang-undang itu implementasinya sudah banyak," kata Rini menambahkan.
Rini memastikan bahwa RUU Kesetaraan Gender ini sedang dalam tahap harmonisasi. Sehingga diharapkan tidak lama lagi bisa segera sah menjadi UU.
"Didorong oleh perpres PUG (Pengarusutamaan Gender), mudah-mudahan bisa memperkuat pelaksanaan PUG di daerah melalui revitalisasi PUG," katanya.
Baca Juga: Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda