Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyambut positif keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi selama kepemimpinannya. Ia menilai hal ini sudah menjadi kewajiban tiap kepala pemerintahan.
Tak hanya itu, ia juga meminta Prabowo tak segan menindak pejabat yang diduga melakukan korupsi serta upaya hukum harus segera diambil tanpa adanya kompromi.
"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan. Jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Sebagai ajang pembuktian komitmennya, Abdul meminta Prabowo mendorong penuntasan kasus korupsi yang mangkrak. Ia mencontohkan, salah satunya kasus payment gateway Kemenkumham yang tak diurus hampir 10 tahun.
Bahkan sampai sekarang, tersangkanya masih melenggang bebas di luar sana.
"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," jelasnya.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Abdul Fickar pun menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.
Baca Juga: Prabowo Janji Perangi Korupsi yang Kian Subur, Pengamat Soroti Peranan Pemimpin
"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," katanya.