Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 19:27 WIB
Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (24/10) diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan dikatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jimbaran.

"Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, ada 4 orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.

Baca Juga: MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Jumat pagi tadi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.

Tak dijelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Saat ditanyai terkait peran pejabat tersebut dalam perkara Ronal Tanur, Eka Sabana mengatakan akan disampaikan oleh Kejagung RI.

"Nanti detail-nya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Baca Juga: Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...

Penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI