Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Namun, tindakan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjalani proses persidangan dinilai janggal.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024). Kejanggalan ini disebutnya tak mengubah sikap pihaknya dalam menghormati putusan pengadilan.
"Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," ujar Gayus.
Kejanggalan yang dimaksud, yakni ketika majelis hakim mengubah jadwal pemutusan perkara dari 10 Oktober ke 24 Oktober.
Ia beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran.
"Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," ucap Gayus.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan karena alasan sakit. Eks Hakim Agung ini menilai alasan itu tak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.
Pada akhirnya putusan juga dibacakan melalui e-court yang tak dihadiri hakim sefara langsung.
Baca Juga: Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain
"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," jelas Gayus.