Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:26 WIB
Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat menyampaikan keterangan mengenai hasil gugatan di PTUN, Jumat (25/10/2024). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal putusan majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Ia menyatakan menerima keputusan yang memuluskan jalan Gibran sebagai wakil presiden itu.

"Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

Gayus menyatakan, PDIP mengambil sikap yang sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Meski tak sesuai gugatannya, putusan hakim harus diterima dan dihormati.

"Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur. Ini konsep yang universal di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” ucap Gayus.

Terkait langkah ke depan setelah adanya putusan ini, Gayus mengaku belum menerima arahan dari DPP PDIP. Namun, ia sendiri menilai upaya ke depan yang bisa ditempuh akan sia-sia.

"Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain," kata Gayus.

"Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI