Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus seseorang di Kota Denpasar, terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com, pelaku yang ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan pria berinisial ZR.

ZR juga disebut-sebut sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.

"Iya benar semalam diamankan satu orang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Daerah Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!

Agus mengungkapkan usai melakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Jumat pagi.

“Pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta. Setelah diamankan, sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.

Meski demikian, Agus tidak merinci soal penangkapan tersebut. Ia meminta, jika keterangan lanjutan bisa langsung ke Kejaksaan Agung

"Detilnya nanti dari Puspenkum (Kejagung)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Usai 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dikabarkan Ikut Ditangkap Kejagung di Bali

Ketiga hakim yang diciduk Kejagung, yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Selain tiga hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, berinisial LN yang diduga sebagai pihak pemberi uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH," katanya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," tambahnya.

Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.

Barang bukti berupa uang suap tersebut berada diberbagai lokasi, diantaranya di rumah pengacara LR daerah, Rungkut Surabaya, senilai Rp 1,1 miliar, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian di apartemen LR, Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,1 miliar, dokumen bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan ponsel.

Dari lokasi selanjutnya, yakni apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menyita uan tunai Rp97,5 juta, dolar Singapur SGD 32 ribu, dan uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

Penyidik juga menggeledah kediaman ED yang berada di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana penyidik menemukan uang tunai USD 6 ribu, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dari kediaman hakim HH yang berada di aparteman daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Penyidik menyita uang tunai Rp 104 juta, uang tunai dalam bentuk dolar USD 2.200, SGD 9.100; Yen 100 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Sementara dari tangan hakim M, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai Rp Rp 21,4 juta, uang asing dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, USD 2.000, SGD 32.000 dan barang bukti elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI