Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:31 WIB
Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPRD Jawa Timur, Mahhud dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan pihaknya mendalami peran Mahhud dalam perkara ini melalui pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Pada pemeriksaan itu, lembaga antirasuah mendalami peran Mahhud pada proses pencairan dana hibah serta dugaan penyerahan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Prabowo, Gibran dan Kabinet Sibuk Retreat di Magelang, Wamen Noel: Pemerintahan Tetap Diuruslah, Kecuali Kami Ngumpet

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

“Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” tandas Tessa.

Jerat Puluhan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Nunduk hingga Nyaris Cium Tangan, Sikap Salaman Bahlil ke Gibran Tuai Sindiran: Dia Tau Bosnya Itu Fufufafa

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI