Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:03 WIB
Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” jelas Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.

Sita Barbuk dari 'Wakil Tuhan'

Penyidik Kejagung juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.

Barang bukti berupa uang suap tersebut berada diberbagai lokasi, diantaranya di rumah pengacara LR daerah, Rungkut Surabaya, senilai Rp1,1 miliar, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian di apartemen LR, Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,1 miliar. Lalu dokumen bukti penukaran valas, ponsel hingga catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait turut disita di apartemen LR. 

Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]
Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]

Dari lokasi selanjutnya, yakni apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menyita uan tunai Rp97,5 juta, dolar Singapura SGD 32 ribu, dan uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

Penyidik juga menggeledah kediaman ED yang berada di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana penyidik menemukan uang tunai USD 6 ribu, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Baca Juga: Nunduk hingga Nyaris Cium Tangan, Sikap Salaman Bahlil ke Gibran Tuai Sindiran: Dia Tau Bosnya Itu Fufufafa

Dari penggeledahan aparteman milik hakim HH di  Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp104 juta, uang dolar USD 2.200, SGD 9.100;  Yen 100 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI