Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan
Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan. [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian turut menyoroti soal kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Hetifah pun mendorong agar Supriyani mendapatkan keadilan terhadap kasus yang membelitnya tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan komisi yang membidangi masalah pendidikan harus memberikan pandangannya. 

"Memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Hetifah di Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum bisa mengusut secara benar terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Nunduk hingga Nyaris Cium Tangan, Sikap Salaman Bahlil ke Gibran Tuai Sindiran: Dia Tau Bosnya Itu Fufufafa

"Meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan," katanya. 

Politisi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian. [Antara]
Politisi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian. [Antara]

Hetifah juga meminta organisasi guru memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani atas kasus tersebut. 

"Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hetifah menekankan, jika Komisi X DPR berkomitmen untuk mendukung sistem pendidikan Indonesia agar lebih baik, terlebih soal profesionalitas para guru. 

"Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru," pungkasnya. 

Baca Juga: 'Dijemur' di Lapangan, Begini Penampakan Anggota Kabinet saat Latihan Baris-berbaris Bareng Prabowo

Seperti diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI