Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali melakukan penangkapan terkait kasus suap pada penanganan perkara vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terduga pelaku yang ditangkap oleh Kejagung diketahui berinisial ZR.
Kabarnya, penangkapan itu dilakukan saat ZR berada di Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, ZR diketahui merupakan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada 2022 lalu.
Perihal penangkapan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengakui jika penyidik Kejagung memang sempat memeriksa seseorang terkait kasus Ronald Tannur. Namun, Sumedana tidak merinci soal identitas dari orang yang diperiksa oleh penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Koordinasi, Begini Reaksi KPK usai Kejagung OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
“Ya benar (ada pemeriksaan). Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam,” kata Ketut melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/10/2024).
Sumedana juga menyampaikan, hari ini pihak terperiksa itu kini dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kasus Ronald Tannur.
“Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” ucap Ketut.
'Wakil Tuhan' Kena OTT
Kejagung sebelumya meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” jelas Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.