Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batu bara dari sejumlah pelaku usaha tambang yang melakukan eksplorasi di Kabupaten Kutai Kertanegara(Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.
"Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Meski begitu, Tessa enggan mengungkapkan tarif PNPB yang ditetapkan negara kepada pengusaha batu bara di Kukar.
Baca Juga: Tak Ada Koordinasi, Begini Reaksi KPK usai Kejagung OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Isa merampungkan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/10/2024) lalu meski sempat mangkir pada pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin (21/10/2024).
Kasus Rita Widyasari
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar. Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Baca Juga: Diteken Jokowi Sebelum Lengser, Surpres Capim KPK Sudah di Meja Puan Maharani, Langsung di-ACC DPR?