Resmi Jadi Kepala BPJPH, Berapa Gaji Babe Haikal Hassan?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Resmi Jadi Kepala BPJPH, Berapa Gaji Babe Haikal Hassan?
Babe Haikal Hassan jadi kepala BPJPH, berapa gajinya? [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Babe Haikal Hassan resmi dilantik jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seiring dengan pengangkatannya, publik dibuat penasaran dengan gajinya. Lantas berapa gaji kepala BPJPH?

Diketahui bahwa BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) merupakan lembaga yang dibentuk di Indonesia untuk mengatur dan mengawasi jaminan halal pada produk-produk yang beredar di masyarakat.

BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab  untuk penerbitan/mengeluarkan Sertifikasi Halal, Pengawasan dan Penjaminan, Sosialisasi dan Edukasi, serta Koordinasi/kerjasama dengan Lembaga.

Adapun BPJPH ini berdiri pada Oktober 2017. BPJPH berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar atau kalangan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Momen Para Menteri Tiba di Jogja Jelang Pembekalan Khusus di Magelang

Dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran, Babe Haikal Hassan resmi diangkat sebagai Kepala BPJPH periode 2024-2029. Hal ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala BPJPH? Berikut ini ulasannya.

Gaji Kepala BPJPH

BPJPH merupakan unit eselon I termuda yang berada di bawah Kemang (Kementerian Agama) RI. Mengenai gajinya tak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) yaitu Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.

Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya  sebesar Rp117.375.000. Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sebesar  120.968.100-123.276.200.

Baca Juga: Potret Para Menteri Kabinet Merah Putih Datang untuk Pendidikan Akmil di Magelang

Sebagai informasi tambahan, Babe Haikal Hassan ini merupakan pria kelahiran Jakarta pada 21 Oktober 1968. Pria berusia 56 tahun ini dikenal  masyarakat luas sebagai seorang pendakwah dengan logat Betawinya yang khas.

Sebelum menjabat sebagai kepala BPJPH, Babe Haikal Hassan merupakan seorang pendakwah dan motivator. Ia juga sempat bekerja menjadi konsultan SDM (sumber daya manusia) di salah satu perusahaan tambang.

Demikian ulasan mengenai profil singkat Babe Haikal Hassan lengkap dengan gaji kepala BPJPH yang diembannya saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI