Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 02:35 WIB
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Ilustrasi pencabulan anak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pelatih futsal berinisial JB (30) lantaran mencabuli ketiga anak didiknya, yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan bahwa tersangka menyetubuhi anak didiknya dengan iming-iming tidak akan dikeluarkan dari tim futsal.

"Dia (korban anak) jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang ‘yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya’. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya," kata Ngurah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Tersangka JB juga sering mengancam bakal menyebarkan video asusila mereka bila korban tidak mau menuruti kemauan bejatnya.

Baca Juga: Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel

Kasus ini terbongkar, setelah seorang korban yang sebelumnya dipacari tersangka, menceritakan aksi bejat tersangka.

Korban bercerita kepada orang tuanya usai kisah cintanya diputus oleh tersangka.

"Awal mula ketahuan dari salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam videonya tersebar," jelas Ngurah.

"Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar, akhirnya di situ terungkap ada korban lainnya. Kita juga tanya-tanya juga kepada teman-teman korban di situ jadi dapat tiga orang korban," tambahnya.

Atas aksinya, JB dijerat dengan Pasal tindak pidana Pencabulan dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI