Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 01:30 WIB
Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta
Ilustrasi pencurian data . (Suara.com/Tim Desain Grafis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator, berinisial PMR dan L.

"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap kata Bismo, Kamis (29/8/2024).

Selama aksinya, kedua tersangka telah menyalahgunakan 3 ribu identitas warga kota Bogor untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Atas perbuatannya, lanjut Bismo kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.

"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi,” ucapnya

“Maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang digunakan oleh kedua tersangka, kemudian sebanyak 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB.

Barang bukti lainnya berupa 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20 ribu buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kominfo dan Indosat Siap Datangi DPR buat Klarifikasi Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI