Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 01:30 WIB
Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta
Ilustrasi pencurian data . (Suara.com/Tim Desain Grafis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membeberkan aksi kejahatan persekongkolan pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kesepakatan itu ditemukan usai tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa para saksi. Termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Aji tidak membeberkan isi kesepakatan antara dua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota yang melibatkan Indosat Ooredoo Hutchison itu juga sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Polisi, sebelumnya, mengungkap kasus pencurian data atau phising cybercrime indentity thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

Baca Juga: Kominfo dan Indosat Siap Datangi DPR buat Klarifikasi Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga

Bismo mengatakan, perkara ini bermula saat penangkapan sebanyak dua tersangka tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI