Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah mempraktikkan tindakan 'minum uang darah'.
Hal itu lantaran ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membuat keputusan membebaskan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera.
Laode mengungkapkan bahwa istilah ‘minum uang darah’ jamak digunakan para penegak hukum seperti hakim.
"Di kalangan penegak hukum, saya pernah dengar istilah ‘minum uang darah’ yang dianggap PALING TERCELA," ujar Laode, dikutip dari tulisannya di akun X pribadinya, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Waka MPR: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Dihukum Setimpal
Ahli ilmu hukum lingkungan itu menjelaskan makna dari minum uang darah berarti menerima uang suap untuk memanipulasi penyidikan, penuntutan, serta persidangan kasus yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang.
Tindakan tersebut persis yang tengah disangkakan kepada tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung.
"KETIGA HAKIM INI CONTOH 'MINUM UANG DARAH'," ucap Laode.
Ketiga hakim tersebut bernama Erintuan Damanik yang bertugas menjadi Ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Juli 2024.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Kecam 3 Hakim Surabaya, Gaji Tinggi Tak Jamin Integritas
Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim kemudian membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Keputusan vonis itu langsung jadi sorotan publik, sehingga membuat KY lakukan pemeriksaan. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.