Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:40 WIB
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
Ilustasi PTUN Jakarta. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menanggapi soal gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak diterima PTUN. 

Ia mengaku pihaknya menghormati adanya putusan PTUN tersebut. 

"Kami hormati putusan pengadilan atas gugatan kami," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024). 

Soal langkah ke depan, kata dia, PDIP akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. 

"Langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu," ujarnya. 

Di lain sisi, Ronny mengaku belum membaca secara utuh adanya putusan dari PTUN tersebut. Sehingga pihaknya belum memberikan komentar lebih jauh. 

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy. (Suara.com/Bagaskara)

"Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," pungkasnya. 

Tolak Gugatan PDIP

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan PDIP terhadap KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Belum Digembleng di Akmil Magelang, Menteri-menteri Prabowo Sudah Tegang dan Doa Kencang, Apa Penyebabnya?

Hal itu disampaikan melalui putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT melalui e-court pada hari ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI