Suara.com - Komisi I DPR RI tunggu keputusan Menteri Pertahanan yang baru yakni Sjafrie Sjamsoeddin soal keberlanjutan Revisi UU TNI. Revisi tersebut sempat tertunda di era DPR periode sebelumnya.
"Nanti tergantung. Kami tunggu rapat dengan Menhan baru nanti Menhan akan menyerahkan draftnya," ujar Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, Komisi I menunggu keputusan apakah akan melakukan revisi undang-undang atau tidak. Terlebih aturan mengenai kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
"Kan kemarin itu seperti dibahas, untuk direvisi undang-undangnya, Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pun nantinya ada revisi UU TNI harus disusun dari semula. Menurutnya, hal itu tak bisa begitu saja melanjutkan draf revisi sebelumnya.
"Bisa saja mengambil yang lalu, langsung kita kerjakan lagi. Tapi kan pasti ada penyesuaian, jadi harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir," ujarnya.
"Hal ini yang penting, karena kalau bahasa keren itu kan the devil is in the detail. Hal-hal yang detailnya ini yang berbahaya kalau tidak seksama," imbuhnya.