“Kalau informasi ini benar terjadi, kita harap Polri bisa menindaklanjuti lebih jauh agar jangan sampai ada muncul bibit-bibit korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sikap arogansi aparat juga tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Cucun menekankan pentingnya semua pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian dan sistem peradilan, untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
“Kita semua setuju bahwa penganiayaan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Tapi kita juga harus memastikan bahwa semua pihak diperlakukan adil dan bahwa tuduhan tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang,” ujarnya.
Menurutnyaq, guru Supriyani berhak atas proses hukum yang fair di mana bukti dan fakta harus menjadi dasar dari setiap keputusan yang diambil.
Dengan begitu tidak akan ada kecurigaan bahwa hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Dalam hal ini, keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah dari stigma dan kerugian yang tidak seharusnya mereka alami,” katanya.
Cucun juga mendukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan akan mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Apalagi guru honorer seperti Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan.
“Karena saat ini guru tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi sering kali juga berhadapan dengan risiko hukum yang dapat mengancam karir dan kehidupan mereka,” katanya.
Baca Juga: Kabar Baik! Usai Ditangguhkan, Guru Honorer Supriyani Akan Diangkat Jadi PPPK
“Maka kita berharap perlindungan terhadap guru semakin ditingkatkan, termasuk kesejahteraan bagi para guru honorer yang masih sama-sama harus kita perjuangkan mengingat penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapinya,” sambungnya.