Waka MPR: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Dihukum Setimpal

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Waka MPR: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Dihukum Setimpal
Sosok 3 hakim perkara Ronald Tannur [Ist/Kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dari kasus Ronald Tannur patut diberikan hukuman yang setimpal.

"Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur. Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Dia lantas berkata, “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya."

Menurut dia, sejak awal sudah tampak keganjilan dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Kecam 3 Hakim Surabaya, Gaji Tinggi Tak Jamin Integritas

Padahal, menurut dia, rekaman audio visual penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga berujung kematian itu tersebar di media sosial.

“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10), menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI