Terbongkar! Segini Gaji Kepala Badan di Kabinet Merah Putih, Bikin Melongo?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:17 WIB
Terbongkar! Segini Gaji Kepala Badan di Kabinet Merah Putih, Bikin Melongo?
Ilustrasi daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih (Instagram/sekretariat.kabinet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul pelantikan para menteri dan wakil menteri serta kepala badan setingkat menteri yang dilakukan beberapa waktu lalu, publik memiliki tanda tanya besar tentang gaji yang diberikan. Mari bahas gaji kepala badan yang menjabat di Kabinet Merah Putih kali ini.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sendiri dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu. Kemudian di malam harinya, presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan nama menteri dan wakil menteri, untuk dilantik pada keesokan harinya.

Gaji Kepala Badan

Jika mengacu pada apa yang disampaikan di beberapa sumber resmi, kepala badan atau lembaga adalah jabatan setingkat setingkat menteri yang ada di kabinet terbaru. Maka dari itu, dapat diasumsikan gaji kepala badan adakan serupa dengan gaji yang diterima oleh seorang menter.

Baca Juga: Profil Nanik Sudaryati Deyang: Sosok di Belakang Layar Kampanye Prabowo Subianto Kini Jabat di Kabinet

Gaji menteri dan tunjangannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.

Pada Pasal 2, disebutkan bahwa setiap menteri negara berhak atas gaji pokok sebesar Rp5,040,000 per bulan. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang diterima, yang jumlahnya akan beragam pada setiap kementerian dan badan.

Secara umum, variabel lain yang akan diterima adalah tunjangan kinerja dengan acuan tunjangan kinerja tertinggi pejabat di badan atau kementerian terkait, serta dana operasional yang diberikan pada pimpinan lembaga atau badan.

Untuk kisarannya sendiri cukup beragam. Pada konteks Menteri PUPR misalnya, adalah sebesar Rp62,325,000 per bulan ditambah dengan Rp5,040,000 per bulan. Sedangkan untuk dana operasional adalah sekitar Ro100,000,000 hingga Rp150,000,000.

5 Kepala Badan yang Menjabat di Kabinet Merah Putih

Baca Juga: Tangan Kanan Prabowo: Ini Profil Aris Marsudiyanto, Kepala Badan Baru di Kabinet Merah Putih

Setidaknya terdapat lima orang yang menjabat di Kabinet Merah Putih sekarang ini. Kelimanya adalah sebagai berikut:

  • Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung
  • Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
  • AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan
  • Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden
  • Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Kelima pejabat tersebut akan diberikan gaji, tunjangan, dan dana operasional yang disebutkan di atas dengan perhitungannya masing-masing. Itu tadi penjelasan tentang gaji kepala badan di Kabinet Merah Putih. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI