Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun tiga tersangka tersebut ialah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) dan anaknya yang merupakan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).

“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No.19, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Selain ketiga tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yaitu Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016 Asyuri, dan Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham.

Baca Juga: Desak Prabowo Pecat Gibran jika Tak Mau Kena Petaka, Amien Rais Diskakmat Netizen: Lu Siapa, Tuhan?

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata, Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu, dan seorang ibu rumah tangga bernama Sumarin.

Cekal Tiga Orang

Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.

Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI