TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:16 WIB
TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu
Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran (IG/@prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI