MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:12 WIB
MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan
Juru Bicara MA Agung Yanto dalam konferensi pers terkait perkara Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa (22/10/2024)

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI