Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.
Meski begitu, MA belum melakukan penahanan kembali terhadap Ronald. Untuk itu, Juru Bicara MA Agung Yanto menjelaskan alasan belum menahan Ronald Tannur.
Agung mengatakan, bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.
"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," kata Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...
Dia mengatakan, bahwa MA nantinya akan melakukan minutasi sebagai bagian dari pengarsipan berkas perkara. Kemudian, salinan resminya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah proses minutasi selesai di kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agung.
Menurut dia, tanggal pengiriman kepada PN Surabaya akan diunggah lewat sistem input MA. Kemudian, salinan putusan akan bisa diunggah publik lewat direktori putusan MA.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: 'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu (23/10/2024).
Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa (22/10/2024)
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.