Gaji Setara Menteri, Utusan Presiden Termasuk Raffi Ahmad Wajib Setor LHKPN ke KPK

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:06 WIB
Gaji Setara Menteri, Utusan Presiden Termasuk Raffi Ahmad Wajib Setor LHKPN ke KPK
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

Terlebih, dia menyebut hak pendapatan bagi Penasehat dan Utusan Khusus yang diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/1/2024).

Baca Juga: Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini

Raffi Ahmad dan keluarga. [Instagram/amy_r_qanita]
Raffi Ahmad dan keluarga. [Instagram/amy_r_qanita]

“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tambah dia.

Dia menyebut kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN ini pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.

Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” tegas Budi.

Dengan begitu, sejumlah pesohor yang masuk Kabinet Merah Putih seperti Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad serta Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto juga wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Baca Juga: Kualitas Gibran jadi "Ban Serep" Prabowo Disoal Gegara Banyak Orang Jokowi di Kabinet: Banyak Titipan Kayak Daycare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI