Ancam Dijerat Pasal TPPU, Polisi Usut Aset Kaki-Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:46 WIB
Ancam Dijerat Pasal TPPU, Polisi Usut Aset Kaki-Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama alias Miming penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka. Diketahui, Fredy Pratama kekinian masih buron. 

"Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kelana, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya, termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.

Baca Juga: Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur

Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Namun, sementara mereka ini hanya kaki-tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya," jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda.

Peran MAZ, AW, dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah, sedangkan MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Tersangka MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, STV penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai dengan permintaan pasar. (Antara)

Baca Juga: Polisi Tiadakan CFD saat Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu 20 Oktober, Warga Dilarang Masuk Jalur Sudirman-Thamrin


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI