Suara.com - Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang terdiri dari jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia, menggelar aksi demonstrasi damai di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (23/10/2024).
Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Demonstrasi yang berlangsung di Taman Imbi, Kota Jayapura, dimulai sekitar pukul 10.00 WP. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan 'Tidak Tangkap Berarti Terlibat', dan membawa berbagai pamflet seperti 'Lindungi Jurnalis', 'Lindungi Kebenaran', 'Jurnalis adalah Penjaga Kebenaran', dan 'Keadilan untuk Jubi'.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap, dalam orasinya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelemparan molotov tersebut. Ia menyoroti bahwa teror terhadap jurnalis di Tanah Papua bukanlah hal baru.
"(Polisi harus segera) mengungkap [kasus pelemparan molotov itu] sejelas-jelasnya. Kasus [teror seperti itu] sudah berulang menimpa jurnalis di Tanah Papua, baik terhadap Lucky (Ireeuw maupun) Victor Mambor.
"Kini sudah sepekan (sejak pelemparan molotov) kejadian. (Kami) sayangkan (pelaku) lamban ditangkap. Seharusnya [pelaku sudah] ditemukan, karena sudah didukung [bukti berupa rekaman] CCTV," tegas Sekenyap dalam orasinya.
Sekenyap juga mengecam tindakan pelemparan molotov sebagai bentuk pengecut dan premanisme. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melakukan aksi teror.
"(Itu) tindakan pengecut, premanisme. Kalau merasa keberatan dengan berita, ada hak jawab. Kasus itu harus diungkap. Polisi harus tegas mengungkap kasus itu. Itu bukan kasus remeh."
"Itu kasus serius, itu teror bom ancaman terhadap pers di Tanah Papua. Kami datang, kami mau ada bukti. (Teror) itu bagian aksi dari pekerja teror, aksi pengecut,” ujarnya.
Baca Juga: SOLAT Desak Kapolri Ungkap Kasus Teror Bom di Kantor Media Jubi di Jayapura Papua
Lebih lanjut, Sekenyap menyebutkan bahwa lambannya penanganan kasus ini oleh Polda Papua menunjukkan adanya indikasi pembungkaman terhadap kebebasan pers di Tanah Papua.