Aksi Damai, Jurnalis di Papua Desak Polisi Usut Tuntas Teror Molotov Kantor Jubi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:50 WIB
Aksi Damai, Jurnalis di Papua Desak Polisi Usut Tuntas Teror Molotov Kantor Jubi
Aksi damai desak polisi ungkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Papua. [Dok.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang terdiri dari jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia, menggelar aksi demonstrasi damai di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (23/10/2024).

Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Demonstrasi yang berlangsung di Taman Imbi, Kota Jayapura, dimulai sekitar pukul 10.00 WP. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan 'Tidak Tangkap Berarti Terlibat', dan membawa berbagai pamflet seperti 'Lindungi Jurnalis', 'Lindungi Kebenaran', 'Jurnalis adalah Penjaga Kebenaran', dan 'Keadilan untuk Jubi'.

Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap, dalam orasinya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelemparan molotov tersebut. Ia menyoroti bahwa teror terhadap jurnalis di Tanah Papua bukanlah hal baru.

Baca Juga: SOLAT Desak Kapolri Ungkap Kasus Teror Bom di Kantor Media Jubi di Jayapura Papua

"(Polisi harus segera) mengungkap [kasus pelemparan molotov itu] sejelas-jelasnya. Kasus [teror seperti itu] sudah berulang menimpa jurnalis di Tanah Papua, baik terhadap Lucky (Ireeuw maupun) Victor Mambor.

"Kini sudah sepekan (sejak pelemparan molotov) kejadian. (Kami) sayangkan (pelaku) lamban ditangkap. Seharusnya [pelaku sudah] ditemukan, karena sudah didukung [bukti berupa rekaman] CCTV," tegas Sekenyap dalam orasinya.

Sekenyap juga mengecam tindakan pelemparan molotov sebagai bentuk pengecut dan premanisme. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melakukan aksi teror.

"(Itu) tindakan pengecut, premanisme. Kalau merasa keberatan dengan berita, ada hak jawab. Kasus itu harus diungkap. Polisi harus tegas mengungkap kasus itu. Itu bukan kasus remeh."

"Itu kasus serius, itu teror bom ancaman terhadap pers di Tanah Papua. Kami datang, kami mau ada bukti. (Teror) itu bagian aksi dari pekerja teror, aksi pengecut,” ujarnya.

Baca Juga: Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi: Ancaman bagi Kebebasan Pers di Papua

Lebih lanjut, Sekenyap menyebutkan bahwa lambannya penanganan kasus ini oleh Polda Papua menunjukkan adanya indikasi pembungkaman terhadap kebebasan pers di Tanah Papua.

Menurutnya, aksi ini menjadi seruan kepada polisi agar segera mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.

“Kami mencoba mendorong polisi [untuk mengungkap] siapa di balik aksi teror (itu). Itu tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan, kami tidak bisa bebas menyuarakan. Kalau kami menulis dibungkam, itu bagian dari pembungkaman pers,” katanya.

Orator lainnya, Engel Wally, menambahkan bahwa teror tersebut tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Ia mempertanyakan kinerja polisi yang dianggap lambat dalam menangani kasus ini.

“Salah kami apa? Ini teror yang sangat menakutkan. Orang tangkap ayam saja, bisa cepat tangkap. Teror kepada pers di Papua tidak pernah diungkap. Kami minta (kasus itu) segera diungkap siapa pelakunya. Kami minta Kapolda Papua, agar teror, intimidasi, kekerasan itu diusut dan diungkap. Kalau tidak tangkap, berarti terlibat,” ujarnya.

Demonstrasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 10.55 WP. Setelah itu, massa Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua bergerak menuju Markas Polda Papua.

Di sana, mereka disambut oleh Wakil Kepala Polda Papua, Kepala Bidang Humas Polda Papua, dan Direktur Reserse Kriminal Polda Papua untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Aksi damai ini menandai desakan kuat dari para jurnalis dan aktivis HAM agar keadilan segera ditegakkan dalam kasus yang dianggap mengancam kebebasan pers di Tanah Papua.

Kontributor : Elias Douw

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI