Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan terkait vonis bebas yang diputuskan terhadap Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengemukakan selain tiga hakim, satu pengacara juga ikut ditangkap dalam operasi tersebut.
"Yang ditangkap 3 hakim. 1 lawyer," katanya singkat, Rabu (23/10/2024).
Febri sendiri memastikan bahwa penangkapan tersebut terkait kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: DPR Gembira, KY Jatuhkan Sanksi Pemecatan Ke 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti, yang digelar pada Rabu (24/7/2024) berujung pada vonis bebas.
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Layangkan Memori Kasasi
Untuk diketahui, sidang tersebut diikuti tiga hakim yakni Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul sebagai Hakim Anggota, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.