Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?
Anggota DPR RI Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana bersama pemerintah. Salah satu yang dibahas adalah penyusunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

Ia mengatakan, sejumlah RUU akan masuk ke dalam Prolegnas yakni RUU PPRT hingga UU MD3. 

Namun, soal RUU Perampasan Aset belum diketahui apakah akan masuk Prolegnas atau tidak. 

Baca Juga: KPK Titip Pesan Buat Anggota DPR yang Baru Dilantik: Sahkan RUU Perampasan Aset!

"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. PRT yang masuk," ujarnya. 

Kendati begitu, Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas, terlebih yang sudah ada dari periode sebelumnya. 

"Jadi begini jadwal kegiatan agenda kita ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024 jadi kami di sini kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, disitu ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," katanya. 

"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di Baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalu secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi lembahasan secara prioritas dalam UU-nya ada juga yang memang kita mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," sambungnya. 

Sementara soal belumnya RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu adanya usulan. 

Baca Juga: Berani Sindir RUU Perampasan Aset, Hesti Purwadinata Panik Sendiri: Wah Omongan Gue Bahaya

"Kami kan dibaleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke baleg. Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI