Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:51 WIB
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
Ilustrasi meninggalnya dunia. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia, Rabu 23 Oktober 2024. Raden Gilap diketahui yang memimpin jalannya ritual sumpah pocong kepada mantan terpidana kasus Vina di Cirebon, yakni Saka Tatal.

Dari informasi yang dihimpun, Raden Gilap meninggal dunia di rumah sakit pada dini hari tadi. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengabarkan meninggalnya Raden Gilap Sugiono di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

"Inalillahi Wainalillahi rojiun. Telah berpulang meninggal dunia, Raden Gilap Sugiono yang pernah memimpin sumpah pocong saka TATAL pagi tadi, rencana jenazah akan dimakamkan siang tadi," tulis Hotman Paris.

Diketahui, Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong sebagai upaya untuk membuktikan jika ia tidak terlibat dalam kasus kematian Vina.

Ritual sumpah pocong yang dijalani oleh Saka Tatal ini dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan bahwa Iptu Rudiana tidak hadir dalam pelaksanaan ritual sumpah pocong tersebut.

"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," ujar Farhat.

Ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.

"Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," katanya melansir Antara.

Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Dalam upaya PK ini, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI