Suara.com - Pengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Surat penangguhan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano.
Hakim mempertimbangkan terdakwa punya seorang balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Supriyani juga diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap hadir di pengadilan.
Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid
Selain itu, terdakwa juga masih harus menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar honorer di SD Negeri 04 Baito.
"Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya," demikian kutipan surat penangguhan penahanan tersebut, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan, Kendari, Sulawesi Tenggara, karena dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap muridnya.
Walau ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani masih akan terus berjalan. Terdakwa akan menghadapi persidangan di PN Andoolo dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus ini menuai sorotan publik. Itu karena korban adalah anak dari Kanit Intelkam di wilayah Polres Konawe Selatan.
Baca Juga: Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
Sementara, Supriyani membantah menganiaya muridnya.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Pelapor yang juga ibu korban awalnya sempat melihat ada luka memar di paha belakang anaknya. Korban yang masih kelas I SD kemudian menjawab jatuh di sawah.
"Ibunya tanyakan soal luka itu, tapi dijawab jatuh di sawah saat naik motor sama ayahnya," kata Febry.
Pelapor lalu menanyakan ke suaminya atau ayah korban. Namun, suaminya kaget.
Karena penasaran, orang tua korban lalu menanyakan ulang kenapa ada luka tersebut. Korban kemudian mengaku kalau dipukul mama Alfa atau Supriyani.
"Dari hasil pemeriksaan korban dipukul karena berbuat salah di sekolah," beber Febry.
Saat kejadian, Supriyani disebut sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Korban ditegur karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena diabaikan, Supriyani menegur lebih keras. Ia memukul paha korban dengan batang sapu.
Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Awalnya, Polsek sempat melakukan mediasi terhadap keluarga korban dan pelaku, tapi tidak ada titik temu.
"Awalnya sempat disarankan oleh pak Kapolsek agar ibu Supriyani minta maaf secara baik-baik dan mengakui perbuataannya, tapi tidak (dilakukan). Kalau minta maaf, sebenarnya selesai," ucapnya.
Namun, beberapa hari berselang, Supriyani baru mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Kata Febry, pihak keluarga korban tak terima karena terduga pelaku selalu bercerita lain di luar.
"Makanya mediasinya gagal terus. Kasusnya lanjut ke penyidikan," tuturnya.
Polisi yang melakukan gelar perkara kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menersangkakan Supriyani.
Walau sudah ditetapkan tersangka, Supriyani tidak ditahan.
Pada tanggal 16 Oktober, polisi melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Supriyani barulah ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Belakangan, PN Kejari Konsel menangguhkan penahanannya.
Kata Febry, pihaknya transparan menangani kasus tersebut. Tidak ada permintaan uang dari polisi atau pihak korban seperti berita yang beredar.
"Tidak ada (permintaan uang). Keluarga pelapor bilang suami tersangka yang sempat datang membawa uang ke rumah korban tapi ditolak," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing