Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang dialami guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Supriyani.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana di Kendari, mengatakan pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Baito.
"Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," kata Amur Chandra, Rabu 23 Oktober 2024.
Dia mengatakan bahwa tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
Baca Juga: Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," ujarnya.
Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.
Baca Juga: FSGI Desak Menteri Pendidikan Era Prabowo Hapus Istilah Guru Penggerak
Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan. Serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.