Suara.com - Seorang pria berinisial S (54) tega menganiaya tetangganya sendiri yang sudah lanjut usia YM (70) hingga tewas di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban YM, tidak terima ditegur oleh tersangka S lantaran sering membuang sampah sembarangan di selokan rumahnya.
Saat itu, S baru saja pulang berjualan kopi dan melihat YM ingin membuang sampah di belakang pos. S kemudian menegurnya. Lantaran tidak terima ditegur, korban dan tersangka berakhir gelut.
“S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cempaka Putih, nyawa korban tak tertolong.
Buntut perkelahian yang menewaskan YM, polisi akhirnya meringkus S.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum, rekaman CCT, satu buah topi, dan pakaian yang saat itu digunakan oleh tersangka.
Imbas dari perkelahian yang menewaskan korban, S kini resmi ditahan oleh polisi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.