Suara.com - Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selebriti yang juga presenter kondang ini akan mendapatkan gaji tambahan dari tugas kenegaraannya ini di luar penghasilannya sebagai entertainer dan pengusaha.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri.
Gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga: Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Namun demikian, baik Raffi Ahmad dan utusan presiden lainnya tidak menerima uang pensiun usai purnatugas.
Lalu berapa Raffi Ahmad dan utusan khusus presiden?
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Irwansyah Singgung Soal 'Cinta Dunia'
Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun nominal tersebut juga belum menghitung sejumlah fasilitas lain yang akan didapatkan.