Blunder Menteri Prabowo Yang Baru Sehari Kerja, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Blunder Menteri Prabowo Yang Baru Sehari Kerja, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru sehari bekerja, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto memantik sorotan negatif publik. Mulai dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra hingga kop surat undangan haul dan tasyakuran ibunda Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Pertama adalah soal pernyataan Yusril yang menuai kritikan tajam dari sejumlah kalangan khususnya pemerhati Hak Asasi Manusia. Pada Senin (21/10/2024) atau sehari usai dilantik, Yusril menyatakan bahwa tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Nggak" kata Yusril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut Yusril, bahwa pelanggaran HAM berat harus memiliki sejumlah syarat. Salah satunya terjadi genosida atau pembantaian besar-besaran yang menghabisi banyak nyawa orang.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir," ucap Yusril.

Dia menyebut pelanggaran HAM berat banyak terjadi saat era kolonial masih bercokol di Indonesia. Dia menyoroti banyaknya tragedi pembunuhan di masa penjajahan namun tak pernah diusut hingga Indonesia merdeka.

"Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960an," katanya.

Dia mengklaim, dalam beberapa dekade, Indonesia sudah tidak mengalami pelanggaran HAM. Meski menyampaikan bahwa Tragedi 1998 bukan bagian dari pelanggaran HAM berat, Yusril mengaku memiliki jejak rekam yang baik dalam menegakkan HAM.

"Pada waktu itu (saat menjabat Menteri Hakim dan HAM) saya sudah membentuk pengadilan HAM ad hoc, maupun pengadilan HAM konvensional," ujarnya.

Baca Juga: Mirip Kabinet Dwikora, Prabowo Bentuk Kabinet Gemuk: Antisipasi Krisis atau Beban Anggaran?

Diketahui, kerusuhan Mei 1998 atau biasa disebut tragedi 1998 merupakan salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia. Peristiwa ini merupakan kerusuhan yang bernuansa suku, ras, dan antar-golongan, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI