Pemerintah Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, ICW Kritik Akan Percuma Jika Tidak Dilakukan Pembenahan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Pemerintah Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, ICW Kritik Akan Percuma Jika Tidak Dilakukan Pembenahan
Ilustrasi pendidikan di area terpencil Kaltim. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengubah program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Ketentuan itu tercantum dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang diluncurkan pada Oktober 2024 lalu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Penambahan satu tahun wajib belajar tersebut dengan memasukan usia prasekolah atau TK, sebelum anak menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).

Meski lakukan inovasi, pemerintah dikritik belum menunjukan komitmen dalam memberikan akses pendidikan yang berkeadilan. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kalau pemerintah belum konkret lakukam pembenahan akses dan infrastruktur pendidikan di banyak daerah. 

Baca Juga: ICW Catat 11 Orang Dicabut Hak Politiknya Sepanjang 2023, Ada yang Dipangkas Hakim

"Pemerintah dari dulu menyebut ada wajib belajar, mewajibkan warganya untuk mengakses, mengikuti sekolah. Tapi di sisi lain pembenahan atau menyiapkan infrastruktur pendidikan agar anak bisa belajar dengan nyaman dengan berkeadilan itu tidak meningkat," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"Padahal kalau dilihat di peta jalan pendidikan itu salah satu pilarnya adalah akses pendidikan yang berkeadilan," katanya menambahkan.

Almas pun jadi mempertanyakan makna dari wajib belajar yang digaungkan oleh pemerintah. 

"Apakah berkeadilan itu artinya anak usia sekolah belajar mengikuti sekolah di sekolah negeri, kalau tidak diterima di sekolah negeri silakan berusaha sendiri-sendiri untuk mengakses sekolah swasta yang berdaya? Kalau itu yang memaknai berkeadilan, saya rasa berarti ada salah berpikir di pemerintah mengenai konsep sekolah berkeadilan itu," tuturnya.

Keputusan masuk sekolah swasta, menurut Almas, harus atas dasar keinginan dari peserta didik sendiri. Bukan karena terlempar atau tidak mendapatkan kuota masuk di sekolah negeri.

Baca Juga: Hukuman Masih Enteng, ICW Sebut Pemberatan Tuntutan Bagi Pejabat Korupsi Belum Tampak

Jika paradigma mengenai wajib belajar itu belum juga dibenahi oleh pemerintah, Almas pesimis kalau peta jalan pendidikan 2025-2045 yang bertambah jadi 13 tahun itu bisa menghasilkan dampak signifikan.

"Saya rasa peta jalan pendidikan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah itu juga tidak banyak memberikan atau menjanjikan perbaikan, pembenahan sektor pendidikan di masa mendatang untuk 2045 menyangkut Indonesia emas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI