Kasus ASDP, KPK Sita Aset di Kawasan Elite Pondok Indah hingga Menteng, Siapa Pemiliknya?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:28 WIB
Kasus ASDP, KPK Sita Aset di Kawasan Elite Pondok Indah hingga Menteng, Siapa Pemiliknya?
Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi 15 tanah dan bangunan yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan beberapa di antara 15 unit tanah dan bangunan tersebut berada di kawasan elite Jakarta. Adapun daerah yang dimaksud Tessa ialah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

“Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi; di Bogor satu lokasi; di Menteng, Jakarta Pusat satu lokasi; di Darmo Surabaya 3 lokasi; dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Jubir KPK Tessa Mahardika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardika. [Suara.com/Dea]

“Untuk sementara, info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kami update,” lanjut dia.

Baca Juga: Mewek! Dahnil Anzar Ungkap Alasan Tangisnya Pecah saat Dilantik Prabowo

Periksa Bos PT Jembatan Nusantara Group

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, Tessa mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan milyar, di mana 2 (dua) di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. 

Baca Juga: Nyelekit! Bagi-bagi Makan Siang Gratis di Hari Ketiga jadi Wapres, Aksi Gibran Dicap Tiru Jokowi: Like Father Like Son

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI