Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada 16 sampai 18 Oktober 2024.
Tidak hanya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim), KPK juga menggeledah tiga rumah dan sebuah kantor yang berlokasi di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa kendaraan satu Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Dari Gerindra Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Selain itu, lembaga antirasuah juga turut mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel, flashdisk, dan laptop.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang juga disita penyidik ialah dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.