Suara.com - Revolusi mental Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia dinilai tidak ada hasilnya terhadap kualitas pendidikan Indonesia.
Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, revolusi mental berarti warga Indonesia harus kembali mengenal dan menjalankan karakter orisinil bangsa Indonesia yang santun, berbudi pekerti dan bergotong royong.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut revolusi mental Jokowi selama 10 tahun tidak menumbuhkan integritas guru dan murid.
"Meskipun Presiden (Jokowi) sangat fokus dengan revolusi mental, meningkatkan karakter penyumbang sumber daya manusia, tapi nyatanya Survei Penilaian Integritas dari tahun 2022 kemudian 2023 kemarin itu kita masih jalan di tempat di level 2 dengan skor 73," kata Ubaid saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ubaid menjelaskan, level 2 artinya berada pada posisi dua terendah dari 5 level yang ditentukan. Angka tersebut menunjukan karakter integritas serta karakter peserta didik dan guru masih rendah.
"Mestinya kita sudah berada di level 4 atau 5 selama 10 tahun ini. Tapi ternyata sejak pertama kali revolusi mental itu diberlakukan, lalu ada pengaruh keutamaan pendidikan karakter di sekolah, ternyata tidak berubah ini. Jadi kita masih berada di level kedua, yaitu korektif, masih bermasalah," ujarnya.
Integritas yang rendah itu kemudian berdampak jadi salah satu penyebab masih tingginya kasus korupsi pada sektor pendidikan. Data ICW juga tercatat bahwa sektor pendidikan masih menempati lima besar kasus korupsi yang terjadi.
Bukan hanya korupsi dana besar dari pemerintah, bahkan praktik korupsi juga telah terjadi dari lingkup paling kecil yang dilakukan oleh guru di sekolah. Ubaid mencontohkan, korupsi itu terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Waktu proses PPDB itu 25 persen orang-orang mengaku bahwa masuk sekolah ada imbalan yang harus diberikan oleh calon peserta didik kepada sekolah. Kemudian ada beberapa sekolah dan juga beberapa kampus yang terlibat dalam kasus pengli," ungkapnya.
Baca Juga: UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
Selama PPDB itu praktik pungutan liar masih terjadi di lebih dari 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi. Menurut Ubaid, kondisi itu menunjukan kalau ekosistem sekolah di Indonesia masih toksik.