Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, mengundurkan diri dari posisinya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Zita dilantik sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto bidang pariwisata.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Zita pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu. Namun, suratnya sendiri tertanggal 14 Oktober.
"Betul ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Suratnya tanggal 14 Oktober. Kami terima tanggal 18 Oktober," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024)
Dengan pengajuan ini, maka Zita sudah mengundurkan diri dari DPRD DKI. Sementara untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Thomas Djiwandono, Dilantik Paman Sendiri Jadi Wamen Keuangan 2024-2029
"Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD," tuturnya.
Lebih lanjut, Augustinus mengatakan legislator tak boleh rangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain.
"Untuk Anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan," pungkasnya.