Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Ketujuh Joko Widodo tidak sah. Bahkan, Boyamin nengaku telah melayangkan protes melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) kemarin.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dia menyebut keabsahan Pansel menjadi penting karena hasil kerjanya bisa menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berstatus tersangka di KPK.
“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Boyamin.
Sebab, Boyamin menyebut penetapan tersangka itu dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan dari proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tegas Boyamin.
Dia bahkan juga menyampaikan jika Capim dan calon Dewas KPK disahkan DPR melalui seleksi yang dilakukan Pansel era Jokowi, maka dia akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Boyamin.