Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibentuk Presiden Ketujuh Joko Widodo tidak sah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tidak ikut campur pada proses pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK.
“KPK tidak turut campur dalam proses pemilihan Pimpinan KPK yang sedang berjalan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (20/10/2024).
“KPK hanya berharap siapapun yang terpilih merupakan pilihan yang terbaik dan dapat menakhodai KPK mengarungi lautan pemberantasan korupsi ke depan,” tambah dia.
Baca Juga: MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
Sebelumnya, Boyamin menyebut bahwa Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang dibentuk pada era pemerintahan Jokowi tidak sah.
Untuk itu, dia mengaku menyampaikan keberatan ini melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) kemarin.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dia menyebut keabsahan Pansel menjadi penting karena hasil kerjanya bisa menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berstatus tersangka di KPK.
“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Boyamin.
Baca Juga: MAKI Kirim Somasi ke Jokowi, Minta Hasil Pansel Capim KPK Tak Dikirim ke DPR
Sebab, Boyamin menyebut penetapan tersangka itu dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan dari proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tegas Boyamin.
Dia bahkan juga menyampaikan jika Capim dan calon Dewas KPK disahkan DPR melalui seleksi yang dilakukan Pansel era Jokowi, maka dia akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Boyamin.